HUBUNGAN POLITIK DAN HUKUM DALAM PROSES LEGISLASI DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Politik hukum dalam legislasi nasional menjadi hal menarik dikaji dalam konteks pembangunan hukum ketatanegaraan dan demokrasi di Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara dan sumber hukum dasar, termasuk untuk membuat konstitusi atau amandeman atas UUD 1945, dapat terlihat dari ketentuan Pasal 1 ayat (3) Tap MPR Nomor III/MPR/2000 tertanggal 18 Agustus 2000. Mengkaji politik hukum dalam legislasi nsional ini, peneliti menggunakan paradigma ilmu hukum dan ilmu politik, jenis penelitian ini yatu penelitian hukum normatif. Analisis masalah pada penelitian ini menggunakan disiplin ilmu hukum, ilmu hukum tata negara dan ilmu politik. Metode pendekatan dalam penelitian ini yaitu menggunakan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan (literature research). Adapun masalah yang dikaji adalah hubungan komposisi perolehan kursi Partai Poitik di parlemen dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Hasil penelitian ini yaitu bahwa politik hukum dalam kaitannya produk yang dihasilkan dari proses legislasi di DPR, hukum merupakan hasil politik, atau dalam kata lain hukum adalah produk politik. Berdasar teori konfigurasi politik, maka partai politik yang memiliki kursi lebih banyak, memiliki potensi lebih besar memiliki kekuatan dan pengaruh untuk menarik dukungan dari partai politik lainnya yang memiliki kursi lebih sedikit. Pengesahan RUU Cipta Kerja partai politik di parlemen, politik hukum yang terjadi adalah menggunakan metode pengambilan keputusan dengan suara terbanyak
Article Details
References
Buku:
Abdul Qodir Jaelani, “Interaksi Konfigurasi Politik dan Hukum dalam Rancangan Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”. Jurnal Supremsai Hukum, Vol. 4, No. 2, Desember 2015.
Miro Cerar, “the Relationship Between Law and Politics”. Annual Survey of International and Comparative Law. Volume 15, Issue 1, Article 3. Hlm. 1. 2010.
Soerjono Soekanto, “Disiplin Hukum dan Disiplin Sosial”. CV. Rajawali, 1987.
Jurnal:
Ajoy Datta, dkk., “The political economy of policy-making in Indonesia Opportunities for improving the demand for and use of knowledge”. (Overseas Development Institute 111 Westminster Bridge Road London SE1 7JD).
M. Luthfi Munzir A.M. dkk. “Relasi Demokrasi, Kekuasaan, dan Politik Hukum dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019”. JPPUMA: Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik UMA, (Journal of Governance and Political Social UMA), 7 (1) (2019).
Shanti Dwi Kartika, “Politik Hukum RUU Cipta Kerja”. Jurnal Bidang Hukum Info Singkat, Vol. XII, No.4/II/Puslit/Februari/2020. Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI.
Wahyu Nugroho, “Politik Hukum Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi atas Pelaksanaan Pemilu dan Pemilukada di Indonesia”. Jurnal Konstitusi, Volume 13, Nomor 3, September 2016.
Zulfirman, “Analisis Politik dan Hukum Pemilihan Presiden Secara Langsung”. Jurnal Hukum. No. 20, Vol. 9. Juni, 2002
Sumber Internet:
https://drive.google.com/file/d/1N7do0kZMKY30HiAeTz1QrNMjiLvpwZMR/view