PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENDAFTAR MEREK PERTAMA BERDASARKAN PRINSIP FIRST-TO-FILE TERHADAP PERKARA MEREK STRONG (STUDI KASUS : NOMOR 22PK/Pdt.Sus-HKI/2022
Main Article Content
Abstract
Prinsip First to File adalah prinsip dasar dalam pendaftaran merek yang memberikan hak eksklusif kepada pihak pertama kali mendaftarkan merek. Penulisan ini mengkaji bagaimana prinsip-prinsip tersebut diterapkan dalam putusan Pengadilan Niaga dan putusan Mahkamah Agung serta menegaskannya terhadap perlindungan hukum bagi pendaftar pertama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan Majelis Hakim yang memenangkan PT. Unilever Indonesia, Tbk dalam perkara merek STRONG apakah sudah sejalan dengan makna normatif dari prinsip First to File , dengan studi kasus pada putusan Nomor 22PK/Pdt.Sus-HKI/2022.
Metode penelitian yang digunakan penulis dalam skripsi ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus, dengan metode pengumpulan data kepustakaan, melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, buku-buku, serta keputusan analisis pengadilan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam putusan Pengadilan Niaga dalam perkara merek STRONG, prinsip First to File diterapkan dan memberikan perlindungan hukum yang jelas dan tegas terhadap pihak Hardwood Private Limited sebagai pendaftar merek pertama. Namun pada tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali Hakim memiliki perbedaan pandangan dan penerapan hukum dalam memutus perkara merek STRONG. Prinsip First to File tidak diterapkan secara konsisten, Majelis Hakim pada tingkat pertama mengabulkan gugatan yang dikeluarkan Hardwood Private Limited seluruhnya, sedangkan dalam tingkat Kasasi Hakim mengabulkan permohonan Kasasi yang dikeluarkan oleh PT. Unilever Indonesia, Tbk serta membatalkan keputusan pada tingkat pertama, dan pada tingkat Peninjauan Kembali Hakim Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali yang ditulis oleh Hardwood Private Limited.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa penerapan prinsip First to File dalam sistem hukum merek di Indonesia, seperti yang dikhususkan dalam studi kasus ini, belum efektif dalam memberikan perlindungan hukum bagi pendaftaran merek pertama.
Article Details
References
Buku:
Chandra Gita Dewi, Penyelesaian Sengketa Pelanggaran Merek, (Yogyakarta, CV. Budi Utama 2019) hlm 5
Dwi Rezki Sri Astarini, “Penghapusan Merek Terdaftar” (Bandung, PT. Alumni, 2021) hlm 67
Hery Firmansyah, Perlindungan Hukum Terhadap Merek, (Yogyakarta, Medpress Digital, 2013) hlm 67
Tommy Hendra Purwaka, “Perlindungan Merek”, ( Jakarta, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2017) hlm 13
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Makalah/Jurnal/Artikel
Rendra Widyakso, Mencapai Putusan Hakim yang Berkeadilan, diunduh dari : https://pa-demak.go.id/artikel-makalah/430-putusanberkeadilan Senin 10 Juni 2024 pukul 14.00 WIB
Putusan Pengadilan
Putusan Nomor 30/Pdt.Sus-Merek/2020PN.Niaga.Jkt.Pst
Putusan Nomor 332K/Pdt.Sus-HKI2021
Putusan Nomor 22PK/Pdt.Sus-HKI/2022