ANOTASI TERHADAP PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Main Article Content

Ikram A. Abubakar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang tidak melibatkan partisipasi publik. Menggunakan metode penelitian empiris penelitian yang dilakukan dengan metode pendekatan kebijakan atau peraturan perundang-undangan dengan menggambarkan kesenjangan dan kenyataan yang terjadi di masyarakat dengan rumusan masalah Bagaimana proses pembentukan peraturan perundang-undangan? dan bagaimana Pran Partisiapasi Publik dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan?. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilakukan DPR beserta Pemerintah masi jauh dari prinsip demokrasi, dan dalam pembentukannya tidak melibatkan partisipasi masyarakat sebagaimana di jelaskan dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Article Details

Section
Articles

References

Buku:

Mahfud MD, Politik Hukum Di Indonesia,Jakarta: Rajawali Pers,2020.

Maria Farida, Ilmu Perundang-Undangan Proses dan Teknik Penyusunan, Yogyakarta: PT Kanisius, Cet 2, 2021

Mustakim,Pokok-Pokok Ilmu Perundang-Undangan,Jakarta:Kencana,2023.

Ni’matul Huda,Politik Hukum Dan Pembangunan Sistem Hukum Nasional,Jakarta Timur:Sinar Grafika,2024 .

Zainal Arifin Mochtar, Pilitik Hukum Pembentukan Undang-Undang, Yogyakarta:Books,2022

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. LN.2011/Nomor. 82, TLN No.5234,

UUD 1945 Negara Republik Indonesia

Jurnal

Nur Aji Pratama, Meaningful Participation Sebagai Upaya Kompromi Idee Des Recht Pasca Putusan MK NO. 91/PUU-XVIII/2020, Jurnal Crepido, Volume 04, Nomor 02, November 2022

Putusan Pengadilan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020