Kekuatan Hukum Parat Eksekusi Hak Tanggungan atas Sita Jaminan Tanah dan Bangunan berdasarkan Perjanjian Kreditur dan Debitur

Main Article Content

Irwana Onassis

Abstract

Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 telah menyediakan sarana parate eksekusi atas objek hak tanggungan apabila debitor mengalami wanprestasi. Permasalahan penelitian ini yaitu: pertama, bagaimana ketentuan parate eksekusi atas barang sita jaminan pada tanah dan bangunan dari suatu perjanjian antara Kreditur dan Debitur. Dan kedua, bagaimana kekuatan hukum parate eksekusi sita jaminan pada tanah dan bangunan dari suatu perjanjian antara Kreditur dan Debitur. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Pendekatan penelitian yang diginakan yaitu pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus yang berikutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: (1) pelaksanaan eksekusi jaminan Hak Tanggungan berdasarkan parate eksekusi dapat dilakukan berdasarkan ketentuan pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 di mana kreditor (Separatis) dapat mengeksekusi jaminan kreditor tanpa meminta bantuan pengadilan; dan (2) Eksekusi hak tanggungan melalui parate eksekusi memiliki kekuatan hukum yang kuat, di mana kreditur separatis memiliki kedudukan istimewa untuk melakukan eksekusi jaminan berdasarkan ketentuan Pasal 11 merujuk kepada perjanjian Nomor 177/2018 dan ketentuan Pasal 6, penjelasan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 4 Tahun 1996, di mana prosedurnya juga harus berdasarkan Pasal 224 HIR dan pasal 358 Rbg.


Kata kunci: parate eksekusi, hak tanggungan, sita jaminan.

Article Details

Section
Articles

References

Buku:

Adjie, Habib, Hak Tanggungan Sebagai Lembaga Jaminan Atas Tanah, Bandung: Alumni, 2000.

Bahsan, M., Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2007.

Fuady, Munir, Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek, Buku Kedua, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1994.

Ghozali, Djoni S. dan Rachmadi Usman, Hukum Perbankan, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Ginting, Elyta Ras, Hukum Kepailitan, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Hartanti, Evi, Tindak Pidana Korupsi, Cet Ke- 3, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Herimanto dan Winarno, Ilmu Sosial dan Budaya Dasar, Jakarta: PT Bumi Aksara, 2012.

H.S., Salim, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Jakarta: Sinar Grafika, 2001.

Ibrahim, Moh. Kusnardi Harmaily, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: PSHTN FH UI dan Sinar Bakti, 1988.

Khoidin, Problematika Eksekusi Sertifikat Hak Tanggungan, Yogyakarta: Laksbang Pressindo, 2005.

Miru, Ahmadi dan Sakka Pati, Hukum Perikatan, Jakarta: Rajawali Pers, 2008.

Panggabean, H.P, Hukum Pembuktian: Teori-Praktik dan Yurisprudensi Indonesia, Bandung: Alumni, 2012.

Patrik, Purwahid, Dasar-dasar Hukum Perikatan (Perikatan Yang lahir dari Perjanjian dan dari Undang-undang), Bandung: Mandar Maju, 1994.

Poesoko, Herowati, Parate Executie Obyek Hak Tanggungan (Inkonsistensi, Konflik Norma dan Kesesatan Penalaran dalam UUHT), Yogyakarta: LaksBang PRESSindo, 2007.

_______________, Dinamika Hukum Parate Executie Objek Hak Tanggungan, Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2013.

Satrio, J., Hukum Perikatan: Perikatan Pada Umumnya, Bandung: Alumni, 1997.

Setiawan, R, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Bandung: Bina Cipta, 1994.

Sofwan, Sri Soedewi Masjchoen, Hukum Perdata: Hukum Benda, Yogyakarta: Liberty, 1981.

Subekti, R dan R. Tjitrosudibio, Kitap Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Jakarta: Balai Pustaka, 1996.

Syahdeni, Sutan Remy, Hak Tanggungan, Asas, Ketentuan-Ketentuan Pokok dan Masalah yang dihadapi oleh Perbankan; Suatu Kajian Mengenai Undang-Undang Hak Tanggungan, Bandung: Alumni, 1999.

Syaifuddin, Muhammad, Hukum Kontrak Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat, Teori Dogmatik, dan Praktek Hukum (Seri Pengayaan Hukum Perikatan), Bandung: Mandar Maju, 2012.

Usman, Rachmadi, Hukum Jaminan Keperdataan, Cet. Ke-I, Jakarta : Sinar Grafika, 2008.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Dasar Agraria, Tahun 1960 LN. 104, TLN. No. 2043.

Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, Tahun 1992 LN. No. 31, TLN. Nomor 3472.

Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah, Tahun 1996 LN. No. 42, TLN. Nomor 3632.

Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, Tahun 1998 LN. No. 182, TLN. No. 3790.

Peraturan Menteri Keuangan No. 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, Tahun 2016, Berita Negara No. 270.

Peraturan Dirjen Kekayaan Negara No. 2/KN/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang.

Surat Keputusan:

Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden, tanggal 19 Mei 1999, Tahun 1999 LN. No. 70.

Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Tentang Jaminal Pemberian Kredit Nomor 23/69/KEP/DIR Tanggal 28 Februari 1991.

Makalah/Jurnal/Artikel

Mertokusumo, Sudikno, “Eksekusi Obyek Hak Tanggungan, Permasalahan dan Hambatan”, Makalah Penataran Dosen Hukum Perdata, FH UGM Yogyakarta, 16-23 Juli 1996.

Sjahdeini, Sutan Remi, “Beberapa Permasalahan Hukum Hak Jaminan”, Majalah Hukum Nasional, No. 2 Tahun 2000, Jakarta.

Putusan Pengadilan

Putusan PN Jakarta Utara Nomor 23/Pdt.G/Bth/2020/PN.Jkt.Utr.