TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN KONTEN KREATOR ATAS RE-UPLOAD VIDEO PADA APLIKASI TIKTOK
Main Article Content
Abstract
TikTok merupakan platform yang memberikan ruang bagi para pengguna untuk mengekspresikan kreativitasnya melalui konten video. Namun, maraknya praktik re-upload video di aplikasi ini tanpa izin dan untuk tujuan komersial telah menimbulkan pelanggaran terhadap hak cipta, serta menyebabkan kerugian baik dari sisi hak moral maupun hak ekonomi pemilik konten. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif (doktrinal) dengan metode studi kepustakaan melalui analisis terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Fokus utama dalam penelitian ini mencakup dua hal: pertama, analisis mengenai perlindungan hukum bagi konten kreator terhadap praktik re-upload video di TikTok; kedua, analisis mengenai bentuk tanggung jawab perdata atas tindakan tersebut. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa perlindungan hukum terdiri dari dua bentuk, yaitu perlindungan hukum preventif dan represif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun bentuk tanggung jawab perdata atas re-upload video tanpa izin untuk kepentingan komersial adalah pemberian ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Article Details
References
Buku:
Aris Prio Santoso, Hukum Atas Kekayaan Intelektual, Yogyakarta: Pustaka Baru Press, 2021.
Dyah Octorina Susanti dan A’an Efendi, Penelitian Hukum (Legal Research), Jakarta: Sinar Grafika, 2015
Muhammad Muhdar, “Penelitian Doctrinal dan Non-Doctrinal: Pendekatan Aplikatif dalam Penelitian Hukum”, Samarinda: Mulawarman University Press, 2019.
Wibowo, Pengantar Hukum Teknologi Informasi, Jakarta: Sinar Grafika, 2020.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik
Makalah/Jurnal/Artikel
Indriantoro, Perlindungan Hak Cipta Karya Audiovisual di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 2022.
Suyud Margono, Hukum Hak Cipta Indonesia: Teori dan Analisis Harmonisasi Ketentuan WTO-TRIPs Agreement, Bogor: Ghalia Indonesia, 2010.