Interpretasi Hukum Mahkamah Konstitusi terhadap Ketentuan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999

Main Article Content

Dina Liliyana

Abstract

Ketentuan eksekusi objek jaminan fidusia secara umum diatur pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang telah beberapa kali diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini menjawab dua permasalahan yaitu: (1) bagaimana pengaturan eksekusi objek jaminan fidusia dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia; dan (2) bagaimana interpretasi hukum Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan dan amar putusannya terhadap ketentuan eksekusi objek jaminan fidusia dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia berdasarkan Putusan No. 71/PUU-XIX/2021. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan penelitian berupa pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, yang selanjutnya dianalisis menggunakan teknik kualitiatif. Penelitian ini pun menghasilkan kesimpulan: (1) ketentuan eksekusi objek jaminan fidusia mengatur bahwa sertifikat fidusia memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan pengadilan, di mana bila debitor cidera janji maka kreditor dapat melakukan penarikan objek jaminan fidusia; dan (2) Melalui metode penafsiran gramatikal dan penafsiran holistik tematik-sistematis, MK pada Putusan Nomor 71/PUU-XIX/2021 pada dasarnya konsisten dengan kedua putusan sebelumnya yakni Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021, yang mengubah aturan eksekusi objek jaminan fidusia guna menempatkan pengadilan negeri berkedudukan sebagai penentu ketika tidak terjadi kesepakatan ihwal wanprestasi antara debitor dan kreditor.


Kata kunci: interpretasi hukum, jaminan fidusia, eksekusi objek jaminan fidusia.

Article Details

Section
Articles

References

Buku:

Algra N.E. & Duyvendik, K. Van, Mula Hukum (Rechtsaanvang), terjemahan J.C.T. Simorangkir, Bandung: Bina Cipta, 1983.

Asnawi, Natsir, Hermeneutika Putusan Hakim, Yogyakarta: UII Press, 2014.

Bachtiar, Metode Penelitian Hukum, Cet. 1, Tangerang Selatan: Unpam Press, 2018.

Bruggink, J.J.H., Rechtsreflecties, Grondbegrippen uit de rechtstheorie, Den Haag: Kluwer-Deventer, 1993.

HS Salim dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Ed. 1, Cet. 3, Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

Holland, James A. and Julian S. Webb, Learning Legal Rules, Great Britain: Blackstone Limited, 1991.

Irzan, Azas-Azas Hukum Perdata, Suara Penghantar, Bagian Kedua, Cetakan ke-III, Jakarta: Penerbit LPU UNAS, 2019.

Isharyanto dan Aryoko Abdurrachman, Penafsiran Hukum Hakim Konstitusi (Studi terhadap Pengujian Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air), Jakarta: Halaman Moeka Publishing, 2016.

Mertokusumo, Sudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Penerbit Liberty, 1982.

Mertokusumo, Sudikno dan A. Pirlo, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1993.

Mertokusumo, Sudikno, Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 2006.

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram: Mataram University Press, 2020.

Pudjosewojo, Kusumadi, Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Penerbit Aksara Baru, 1976.

Prajitno, Andreas Albertus Andi. Hukum Fidusia, Cet. 1, Malang: Selaras, 2010.

Satrio, J. Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan. Cet.4. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2002.

Sidharta, Arief, Moralitas Profesi Hukum: Suatu Tawaran Kerangka Berpikir, Bandung: Refika Aditama, 2006.

Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum I, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2006

Hadjon, Philipus M. dan Tatiek Sri Djatmiati, Argumentasi Hukum. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2005.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Tahun 1999 LN. No. 168, TLN. No. 3889.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia, Tahun 2015 LN. No. 80, TLN. No. 5691.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas, Tahun 2021 Berita Negara No. 823.

Makalah/Jurnal/Artikel

Kusumawati, Mustika Prabaningrum, Peranan dan Kedudukan Lembaga Bantuan Hukum sebagai Access to Justice bagi Orang Miskin, Artikel pada Jurnal ARENA HUKUM Volume 9, Nomor 2, Agustus 2016.

Ali, Mahrus, “Mahkamah Konstitusi dan Penafsiran Hukum yang Progresif”, Jurnal Konstitusi, Vol. 7, No. 1, 2010.

Anwar, M., “Perlindungan Hukum terhadap Kreditur dalam Perjanjian Kredit dengan Jaminan Hak Tanggungan menurut Undang-Undang No.4 Tahun 1996”, Jurnal Jendela Hukum, Vol. 1, No. 1, 2014.

Azzahra, Adeliya, Andika Prawira Buana, dan Ilham Abbas, “Analisis Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Berdasarkan Jaminan Fidusia”, Jurnal Al-Ishlah, Vol. 2, No. 1, 2020.

Hidayat, Arif, “Penemuan Hukum melalui Penafsiran Hakim dalam Putusan Pengadilan”, Pandecta, Vol. 8, No. 2, 2013.

Karalena, Natalia, Lastuti Abubakar, dan Tri Handayani, “Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Penegasannya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 terhadap Eksekusi Jaminan Fidusia dan Perumusan Klausula Perjanjian”, Jurnal Acta Diurnal, Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Jurnal Acta Diurnal, Vol. 5, No. 2, 2022.

Khalid, Afif, “Penafsiran Hukum Oleh Hakim Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia”, Al’ Adl, Volume VI, Nomor 11, Januari-Juni 2014.

Maulana, Agung Pitra dan Muhamad Azhar, “Penafsiran Cidera Janji oleh Mahkamah Kontitusi terkait Eksekusi Jaminan Fidusia dan Implikasinya”, Jurnal Notarius, Vol. 13, No. 2, Tahun 2020.

Rufaida, Khifni Kafa dan Rian Sacipto, “Tinjauan Hukum terhadap Eksekusi Objek Jaminan Fidusia tanpa Titel Eksekutorial yang Sah”, Jurnal Refleksi Hukum, Vol. 4, No. 1, Oktober 2019.

Putusan Pengadilan

Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 005/PUU-IV/2006.

Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 2/PUU-XIX/2021.

Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 71/PUU-XIX/2021