PEMAKNAAN UNSUR “KORBAN” DAN “SUATU HAL” PADA TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK SECARA DIGITAL: ANALISIS IMPLIKASI PUTUSAN MK NOMOR 105/PUU-XXII/2024
Main Article Content
Abstract
Era digital membuka ruang baru bagi kebebasan berekspresi dan akses informasi, namun juga menimbulkan tantangan hukum yang kompleks, khususnya dalam mengatur penyebaran informasi dan perlindungan nama baik di dunia maya. Peneltian ini memuat permasalahan yang meliputi: pertama, bagaimana implikasi Putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024 terhadap pemaknaan unsur korban pencemaran nama baik dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE. Dan kedua, bagaimana implikasi Putusan MK terhadap makna unsur menuduhkan “suatu hal” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa: (1) Putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024 terhadap pemaknaan unsur korban dalam tindak pidana pencemaran nama baik secara digital berimplikasi pada ketentuan yang lebih memuat kepastian hukum dan perlindungan yang setara antara kebebasan berekspresi dan berpendapat dengan perlindungan martabat seseorang; dan (2) Putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024 terhadap pemaknaan unsur “suatu hal” dalam tindak pidana pencemaran nama baik secara digital berimplikasi pada ketentuan yang lebih jelas dan terang tentang makna unsur seperti apakah yang dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana digital menurut undang-undang informasi dan transaksi elektronik.
Article Details
References
Buku
Adji, Oemar Seno, Perkembangan Delik Pers di Indonesia, Jakarta: Erlangga, 1990.
Anggraini, Titi, Kebebasan Berekspresi dan Tantangannya di Era Digital, Jakarta: Pustaka Konstitusi, 2023.
Amiruddin dan Zainal Azikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Cetakan ke-10, Jakarta: Raja Grafindo Prasada, 2018.
Ashari, Feri Amsari, Konstitusi dan Keadilan Sosial: Tafsir Progresif Mahkamah Konstitusi, Jakarta: Epistema Institute, 2021.
Butt, Simon, dan Tim Lindsey, The Constitution of Indonesia: A Contextual Analysis, Oxford: Hart Publishing, 2012.
Fajar, Mukti dan Yulianto Ahmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Harun, A, Teori dan Metode Penafsiran Konstitusi, Jakarta: Rajawali Pers, 2019.
Hiariej, Eddy OS, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2022.
HS, Salim dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Ed. 1, Cet. 3, Jakarta: Rajawali Pers, 2014.
Komnas HAM RI, Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Berekspresi di Era Digital, Jakarta: Komnas HAM, 2023.
Marzuki, Peter Mahmud, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana, 2008.
___________________, Penafsiran Hukum, Jakarta: Kencana, 2020.
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram: Mataram University Press, 2020.
Setiyono, Joko, Hukum Pidana: Asas dan Penerapannya dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Semarang: Universitas Diponegoro Press, 2018.
Sofyan, M, Perlindungan Hukum dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2020.
UN Human Rights Committee, General Comment No. 34 on Article 19: Freedoms of opinion and expression, CCPR/C/GC/34, 2011.
Jurnal dan Artikel Lainnya
Amnesty International Indonesia, “Putusan MK jadi momentum revisi menyeluruh pasal-pasal bermasalah UU ITE,” Siaran Pers, 30 April 2025.
Hukumonline, “Putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024: Lembaga Negara dan Korporasi Tidak Boleh Mengajukan Gugatan Pencemaran Nama Baik,” Pro Hukumonline, 2025.
Rumondor, Alfian Maranatha Seichi, Herlyanty Y.A. Bawole, dan Deizen Devenz Rompas, “Analisis Yuridis tentang Pertanggungjawaban Hukum terhadap Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial: Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”, Jurnal Lex Privatum UNSRAT, Vol. 13, No. 4, 2024.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Putusan Pengadilan
Putusan Mahkamah Kontitusi RI Nomor 105/PUU-XXII/2024.
Website
Khalifah, Nabilah Nur, “Banyak Pelapor Pelanggaran UU ITE Menggunakan Alasan Pencemaran Nama Baik”, 29 September 2022, https://goodstats.id/article/safenet-banyak-pelapor-pelanggaran-uu-ite-menggunakan-alasan-pencemaran-nama-baik-UUqbH?, diakses pada 06 Mei 2025.
Liputan 6, “Pasal Pencemaran Nama Baik: Aspek Hukum dan Implementasinya”, 28 Oktober 2024, https://www.liputan6.com/feeds/read/5755759/pasal-pencemaran-nama-baik-aspek-hukum-dan-implementasinya?, diakses pada 05 Mei 2025.