Eksistensi Penghentian Penyelidikan dan Penyidikan dalam Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
Main Article Content
Abstract
Penyelidikan dan penyidikan menjadi tahapan penting hukum acara pidana dalam penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Permasalahan penelitian ini yaitu: (1) bagaimana penerapan penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia; dan (2) bagaimana pengaturan penghentian penyelidikan dan penyidikan dalam penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif di masa mendatang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus, yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan penelitian yaitu: (1) penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia mengacu Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 yang meliputi penyelenggaraan fungsi reserse kriminal, penyelidikan dan penyidikan; dan (2) meski Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 diketahui eksis mengatur penyelesaian tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, namun hal itu tidak dianut di dalam KUHAP sehingga di masa depan perlu dilakukan perubahan agar penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif tertuang di dalam Undang-Undang.
Article Details
References
Buku:
Asshiddiqie, Jimly, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Mahkamah Konstitusi RI dan Pusat Studi Hukum Tata Negara FHUI, 2004.
Bakhri, Syaiful, Sistem Peradilan Pidana Indonesia Dalam Perspektif Pembaruan, Teori, dan Praktik Peradilan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2014.
Hiariej, Eddy O.S., Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Edisi Revisi, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2020.
Ishaq, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi, Bandung: Penerbit Alfabeta, 2017.
Menski, Werner, Perbandingan Hukum dalam Konteks Global: Sistem Eropa, Asia dan Afrika, Terjemahan oleh M. Khozim, Bandung: Penerbit Nusa Media, Bandung, 2012.
Sukardi, Investigation: Konsep Penyelidikan dalam Penegakan Hukum, Depok: Rajawali Pers, 2022.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Tahun 1981 LN. No. 76, TLN. No. 3258.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tahun 2002 LN. No. 2, TLN. No. 4168.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Tahun 2011 LN. No. 82, TLN. No. 5234.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Tahun 2021 LN. No. 947.
Makalah/Jurnal/Artikel:
Dewi, Ni Nyoman Ayu Pulasari, Made Sugi Hartono dan Komang Febrinayanti Dantes, “Implementasi Prinsip Restorative Justice pada Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Biasa di Polres Buleleng”, Jurnal Komunitas Yustisia, Vol. 5, No. 1, Tahun 2022.
Hutahean, Armunanto, “Penerapan Restorative Justice oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Untuk Mewujudkan Tujuan Hukum”, Jurnal Hukum To-ra, Vol. 8, Issue 2, 2022.
Meliala, Nefa Claudia, “Pendekatan Keadilan Restoratif: Upaya Melibatkan Partisipasi Korban dan Pelaku Secara Langsung dalam Penyelesaian Perkara Pidana,” Jurnal Hukum Unpar, Volume 3, Nomor 1, 2015.
Nugraha, Windia dan Susilo Handoyo, “Penerapan Restorative Justive dalam Penanganan dan Penyelesaian Tindak Pidana Narkotika yang Dilakukan oleh Anak di Kota Balikpapan”, Jurnal De Facto, Volume 6, Nomor 1, Juni 2019.
Purnami, Luh Made Indryani, “Mekanisme Penghentian Penyidikan Perkara Pidana Melalui Restorative Justice Ditinjau dari Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021”, Jurnal Kertha Desa, Vol. 11, No. 3, Tahun 2023.
Website:
Salbiah, Nurul Adriyana, “Berdasar Keadilan Restoratif, Kasus Narkoba Ardhito Pramono Dihentikan”, https://www.jawapos.com/infotainment/01375190/ berdasar-keadilan-restoratif-kasus-narkoba-ardhito-pramono-dihentikan, diakses 14 Mei 2023.