REKONSTRUKSI PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN SECARA TERPISAH OLEH PERSEROAN TERBUKA SEBAGAI UPAYA MENCIPTAKAN KEPASTIAN HUKUM

Main Article Content

Haidir Rachman

Abstract

Hubungan hukum antara fiskus dengan wajib pajak dalam proses pemungutan pajak dapat menimbulkan permasalahan disebabkan adanya perbedaan penafsiran terkait ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan seperti halnya menafsirkan norma “Pembukuan” dalam Pasal 28 UU Perpajakan dengan “Pembukuan Terpisah” dalam Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, sehingga tidak tercapai kepastian hukum. Permasalahan dalam penelitian ini bagaimana rekonstruksi penyelenggaraan pembukuan secara terpisah oleh perseroan terbuka sebagai upaya menciptakan kepastian hukum? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal dengan menggunakan data sekunder dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa rekonstruksi penyelenggaraan pembukuan secara terpisah oleh perseroan terbuka sebagai upaya menciptakan kepastian hukum adalah dengan mengubah frasa “Pembukuan Terpisah dan Pembukuan secara terpisah” diubah menjadi frasa “Pemisahan”. Hal tersebut sesuai dengan filosofi dari hukum perpajakan bahwa keadilan pajak adalah sifat (perbuatan atau perlakuan) yang tidak sewenang-wenang atau tidak berat sebelah atas sistem perpajakan yang berlaku. Demikian pula secara teoritis, bahwa dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengambilan kebijakan perpajakan, rakyat harus terlibat di dalamnya, sehingga secara sosiologis, adanya moral bagi pejabat dalam hal mengelola dan/atau menggunakan pajak agar sesuai kebutuhannya, dapat terjadi peningkatan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.

Article Details

Section
Articles

References

Buku:

Ahmad Azhar Basyir, Hubungan Agama dan Pancasila, Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia, 1985.

I Made Pasek Diantha, Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum, Jakarta: Prenada Media Group, 2016.

Kelsen, Hans, Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, Jakarta: Nusa Media, 2011.

M. Agus Santoso, Hukum, Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Ctk. Kedua, Jakarta: Kencana, 2014.

Mustaqiem, Perpajakan Dalam Konteks Teori dan Hukum Pajak di Indonesia, Yogyakarta: Litera Yogyakarta, 2014.

Nur Solikin, Pengantar Metodologi Penelitian Hukum, Pasuruan: CV. Penerbit Qiara Media, 2019.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2016.

Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 2001.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. LN Tahun 2007 No. 85, TLN No. 4740.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. LN Tahun 2008 No. 133, TLN No. 4893.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. LN Tahun 2009 No. 3, TLN No. 4958.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. LN Tahun 2002 No. 27, TLN No. 4189.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. LN Tahun 2009 No. 157, TLN No. 5076.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan yang telah diubah dengan Nomor 45 Tahun 2019. LN Tahun 2019 No. 161, TLN No. 5183.

Makalah/Jurnal/Artikel/Tesis:

Achmad Edi Subiyanto, “Mendesain Kewenangan Kekuasaan Kehakiman Setelah Perubahan UUD 1945”, Jurnal Konstitusi, Vol. 9, No. 4, Desember 2012.

Anggraini, “Kebijakan Formulasi Terhadap Ketentuan Pidana Denda Bagi Wajib Pajak Badan Yang Tidak Menyetorkan Pajak”, Tesis, Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Lampung Bandar Lampung, 2024.

Anita Afrianaa, Ema Rahmawatib, Rai Mantilic, Sherly Ayuna Putrid, “Batasan Asas Hakim Pasif Dan Aktif Pada Peradilan Perdata”, Jurnal Bina Mulia Hukum Vol. 7, No. 1, September 2022.

Dwiyana Harjanthi, “Hubungan Antara Pelaksanaan Audit Kepabeanan Atas Perusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Oleh Direktorat Audit Pada Kantor Pisat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Upaya Peningkatan dan Pengamanan Penerimaan Negara”, Tesis, Universitas Indonesia, 2011.

Ida Zuraida, “Penyelesaian Sengketa Pajak Dalam Kontrak Karya PT Newmont Nusatenggara Barat Menurut Hukum Pajak Nasional”, Makalah, Pusdiklat Pajak, Badan Diklat Keuangan, Kementerian Keuangan RI, tanpa tahun.

Melissa Ariffin, Tunjung Herning Sitabuana, “Sistem Perpajakan di Indonesia”, Serina IV, Universitas Tarumanegara, April 2022.

Nilam Kesuma, Asfeni Nurullah, Eka Meirawati, “Pendampingan Pencatatan dan Pembukuan Sederhana bagi Orang Pribadi sebagai Pelaku Usaha di Kelurahan Talang Jambe, Kota Palembang”, Sricommerce: Journal of Sriwijaya Community Services, Vol. 1, No. 2, 2020.