ANALISIS HUKUM MAKNA EKSPLOITASI DALAM UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 32/PUU-XV/2017
Main Article Content
Abstract
Tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan yang tidak berperikemanusiaan (melanggar hak asasi manusia) sebab merupakan penghinaan terhadap harkat dan martabat manusia. Permasalahan penelitian yang hendak dijawab dalam penelitian ini meliputi 2 (dua): pertama, bagaimana makna eksploitasi di dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dan kedua, bagaimana makna eksploitasi pada tindak pidana perdagangan orang berdasarkan Putusan MK Nomor 32/PUU-XV/2017. Adapun tujuan penelitian ini yakni hendak mengetahui dan menganalisis: (1) makna eksploitasi di dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang; dan (2) makna eksploitasi pada tindak pidana perdagangan orang berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-XV/2017. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini kemudian menyimpulkan: (1) makna eksploitasi yang tertuang di dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang mencakup 2 (dua) hal yaitu eksploitasi seksual dan eksploitasi non-seksual yang keduanya merupakan indikator penentu agar suatu tindak pidana perdagangan orang dapat digolongkan; dan (2) makna eksploitasi di dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang menurut Putusan MK Nomor 32/PUU-XV/2017 tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan karenanya tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma.
Article Details
References
Buku
Farhana, Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Kementerian Hukum dan HAM RI, .Naskah Akademik RUU tentang Pengesahan ASEAN Convention Againts Trafficking in Persons, Especially Women and Children (Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang terutama Perempuan dan Anak-Anak), Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM RI, 2016.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitan Hukum, Cetakan ke-7, Jakarta: Kencana, 2011.
Muhaimin, Metode Penelitan Hukum, Mataram: Mataram University Press, 2020.
Nainggolan, Poltak Partogi, Aktor Non-Negara Kajian Implikasi Kejahatan Transnasional di Asia Tenggara, Jakarta: Pustaka Obor Indonesia, 2018.
Naning, Ramdlon, Cita dan Citra Hak-Hak Asasi Manusia di Indonesia, Jakarta: Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia Program Penunjang Bantuan Hukum Indonesia, 1983.
Soekanto, Sorjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Pers, 1995.
Jurnal
Daud, Brian Septiadi dan Eko Sopoyono, “Penerapan Sanksi Pidana terhadap Pelaku Perdagangan Manusia (Human Trafficking) di Indonesia, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia UNDIP, Vol. 1, No. 3, 2019.
Faradila, Ainuddin, dan Abdul Gani Makhrup, “Pertanggung Jawaban Pidana terhadap Pelaku Perdagangan Manusia (Human Traficking), Studi Kasus Putusan Nomor: 367/Pid.Sus/2022/PN.Mks”, Unizar Recht Journal, Vol. 1, No. 2, April 2023.
Syamsuddin, “Bentuk-Bentuk Perdagangan Manusia dan Masalah Psikososial Korban”, Jurnal Sosio Informa Vol. 6 No. 01, Januari – April, Tahun 2020.
Winata, Muhammad Reza dan Tri Pujiati, “Pemulihan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Berdasarkan Pendekatan Hukum Progresif dan Hak Asasi Manusia”, Jurnal Yudisial, Vol. 12, No. 1, April 2019.
Waworuntu, Helena Bellarina, Natalia L. Lengkong, dan Deicy N. Karamoy, “Tinjauan Yuridis Human Traficking Sebagai Kejahatan Transnasional menurut Hukum Nasional dan Hukum Internasional”, Jurnal Kertha Wicara Universitas Udayana, Vol. 5, No. 3, September 2015.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Berita Negara Republik Indonesia II No 9.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, LN Tahun 1981 No 76, TLN No 3209.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan [Convention on The Elimination of all Forms of Discrimination Against Women/CEDAW], LN Tahun 1984 No 29, TLN No. 3277.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, LN Tahun 2000 No 208, TLN No 4026.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, LN Tahun 2002 No 109, TLN No 4235.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, LN Tahun 2007 No 58, TLN No 4720.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pengesahan Protocol To Prevent, Suppress And Punish Trafficking in Persons, Especially Women And Children, Supplementing The United Nations Convention Against Transnational Organized Crime [Protokol untuk Mencegah, Menindak, dan Menghukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak-Anak, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi], LN Tahun 2009 No 53, TLN Nomor 4990.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, LN Tahun 2014 No 297, TLN No 5606.
Putusan Pengadilan
Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1608/Pid.Sus/2016/PN.Tng.
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 32/PUU-XV/2017.
Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 293 K/PID.SUS/2018.