ANALISIS YURIDIS HASIL PEMERIKSAAN KESEHATAN ULANG SEBAGAI DASAR PENOLAKAN PEMULIHAN POLIS ASURANSI

Main Article Content

Dina Liliyana

Abstract

Perlindungan hukum konsumen dalam industri asuransi dapat terjaga apabila segenap pelaku industri perasuransian menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential principles) dengan efektif dan menjalankan perilaku usaha yang bertanggung jawab. Penelitian ini memuat permasalahan yang meliputi: (1) bagaimana ketentuan pemulihan perjanjian polis asuransi di Indonesia; dan (2) bagaimana pertimbangan hukum dan putusan hakim tentang hasil pemeriksaan kesehatan ulang sebagai dasar penolakan pemulihan perjanjian polis asuransi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 391/Pdt.G/2020/PN Sby. Adapun tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui dan menganalisis: (1) ketentuan pemulihan perjanjian polis asuransi di Indonesia; dan (2) pertimbangan hukum dan putusan hakim tentang hasil pemeriksaan kesehatan sebagai dasar penolakan pemulihan perjanjian polis asuransi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 391/Pdt.G/2020/PN Sby. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa: (1) ketentuan pemulihan polis asuransi tidak diatur di dalam peraturan perundang-undangan; dan (2) pertimbangan hukum dan putusan hakim dalam Putusan No. 391/Pdt.G/2020/PN.Sby berpijak pada ketentuan Pasal 255 KUHD dan Pasal 15 angka (3) dan angka (4) dalam perjanjian polis asuransi yang belum memuat perlindungan hukum dan keadilan yang setara bagi para pihak.

Article Details

Section
Articles

References

Buku

Abdulkadir, Muhammad, Hukum Asuransi Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2015.

Amiruddin dan Zainal Azikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Cetakan ke-10, Jakarta: Raja Grafindo Prasada, 2018.

Badrulzaman, Mariam Darus, Aneka Hukum Bisnis, Bandung: Alumni, 1994.

Dobbyn, John F, Insurance Law, St. Paul Minn: West Publishing Co, 1981.

Fuady, Munir, Perbandingan Hukum Perdata, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2005.

Ganie, Junaedy, Hukum Asuransi Di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Hadjon, Phillipus. Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1987.

Hartono, Sri Rejeki, Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi, Jakarta: Sinar Grafika, 2000.

HS, Salim dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi Dan Tesis (Buku Kedua), Cetakan ke-1, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2014.

Huda, Mokhamad Khoirul, Hukum Asuransi Jiwa: Masalah-Masalah Di Era Disrupsi 4.0, Surabaya: Scopindo Media Pustaka, 2020.

Mertokusumo, Sudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 2013.

Mulhadi, Dasar-Dasar Hukum Asuransi, Cet. I, Depok: Rajawali Pers, 2017.

Nur, Muliadi, Azas Kebebasan Berkontrak dengan Perjanjian Baku, Jakarta: Labels, 2008.

Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. 2000.

Sendra, Klaim Asuransi Gampang, Jakarta: BMAI, 2009.

Simatupang, Nataleno, Akibat Hukum Terhadap Penunggakan Pembayaran Premi Asuransi Jiwa di PT. Asuransi Jiwasraya di Pekan Baru, Pekan Baru: Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, 2020.

Syaiffuddin, Muhammad, Hukum Kontrak : Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik dan Praktik Hukum (Seri Pengayaan Hukum Perikatan), Bandung: Mandar Maju, 2012.

Jurnal

Candrawati, Devia dan Eny Sulistyowati, “Analisis Yuridis Pencantuman Klausula Baku tentang Perubahan Biaya Pengelolaan Dana Investasi Secara Sepihak oleh Pelaku Usaha pada Polis Asuransi Jiwa PT. Prudential Life Assurance”, Novum: Jurnal Hukum Vol. 11, No. 1, 2024.

Simanjuntak, Ricardo, “Akibat dan Tindakan-tindakan Hukum Terhadap Pencantuman Klausula Baku dalam Polis Asuransi”, Jakarta, Jumal Hukum Bisnis, 2003.

Wijayanta, Tata, “Asas Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan Dalam Kaitannya Dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga”, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 14 No. 2 Mei 2014.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR).

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, LN 2014 No. 337, TLN No. 5618.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, LN 1999 No. 22, TLN No. 3821.

Undang-Undang Nomor Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, LN 2023 No. 4, TLN No. 6845.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.05/2015 Tahun 2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Putusan Pengadilan

Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 391/Pdt.G/2020/PN Sby.

Website

Sidik, Jafar M (Editor), 25 Januari 2010, “Menegakkan Keadilan Jangan Sekedar Menegakkan Hukum”, http://erabaru.net/opini/65-opini/10099-menegakkan-keadilan-jangansekedar-menegakkan-hukum, diakses tanggal 4 November 2024.