Penafsiran Hukum Mahkamah Konstitusi terhadap Ketiadaan Pengaturan Penghentian Penyelidikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Main Article Content
Abstract
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur tentang penghentian penyelidikan. Permasalahan penelitian ini adalah: bagaimana tafsir hukum Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan dan putusannya mengenai tidak adanya ketentuan penghentian penyelidikan berdasarkan Putusan Nomor 53/PUU-XIX/2021 dan Putusan Nomor 4/PUU-XX/2022. Metode yang digunakan pada penelitian ini yakni menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Putusan Nomor 53/PUU-XIX/2021 dan Putusan Nomor 4/PUU-XX/2022 merupakan perkara yang masing-masing menguji secara materiil norma Pasal 77 Huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a KUHAP yang keduanya ditolak seluruhnya oleh Hakim; dan Hakim dalam Putusan Nomor 53 /PUU-XIX/2021 dan Putusan Nomor 4/PUU-XX/2022 diketahui menggunakan 3 (tiga) teori yaitu penafsiran hukum, penafsiran hukum teleologis, dan penafsiran hukum tematik-sistematis holistik, yang menentukan tidak diaturnya penghentian penyelidikan sejatinya telah sesuai dengan nilai keadilan dan kepastian hukum.
Kata kunci: penyelidikan, hukum acara pidana, penafsiran hukum
Article Details
References
Buku:
Asshiddiqie, Jimly, Teori dan Aliran Penafsiran Hukum Hukum Tata Negara, cet. I, Jakarta: Ind. Hill Co., 1997.
Bachtiar, Metode Penelitian Hukum, Cet. 1, Tangerang Selatan: Unpam Press, 2018.
Bakhri, Syaiful, Sistem Peradilan Pidana Indonesia Dalam Perspektif Pembaruan, Teori, dan Praktik Peradilan, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2014.
HS, Salim dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Ed. 1, Cet. 3, Jakarta: Rajawali Pers, 2014.
Sukardi, Investigation: Konsep Penyelidikan dalam Penegakan Hukum, Depok: Rajawali Pers, 2022.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Tahun 1981 LN. No. 76, TLN. No. 3258.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tahun 2002 LN. No. 2, TLN. No. 4168.
Makalah/Jurnal/Artikel:
Agustine, Oly Viana, “Keberlakuan Yurisprudensi pada Kewenangan Pengujian Undang-Undang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi”, Jurnal Konstitusi, Vol. 15, No. 3, September 2018.
Christianto, Hwian, “Arti Penting Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan: Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015”, Jurnal Konstitusi, Volume 16, Nomor 1, Maret 2019.
Hidayat, Arif, “Penemuan Hukum melalui Penafsiran Hakim dalam Putusan Pengadilan”, Jurnal Pandecta, Volume 8, Nomor 2, Juli, 2013.
Mulyani, Sri, “Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ringan menurut Undang-Undang dalam Perspektif Restoratif Justice“, Jurnal De Jure, Volume 16, Nomor 3, 2016.
Pattiruhu, Fransina, Salmun Adu, dan Jeremia Alexander Wewo, “Analisi terhaap Perkara Praperadilan yang tidak Dinyatakan Gugur Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi”, Jurnal Jatiswara, Volume 35, Nomor 1, 2020.
Simanjuntak, Enrico, “Peran Yurisprudensi dalam Sistem Hukum di Indonesia”, Jurnal Konstitusi, Vol. 16, No. 1, Maret 2019.
Putusan Pengadilan:
Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 21/PUU-XII/2014.
Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 9/PUU-XVII/2019.
Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 53/PUU-XIX/2021.
Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 4/PUU-XX/2022.